Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pilkada serentak ini akan menjadi ajang penting dalam menentukan kepala daerah yang akan memimpin selama lima tahun ke depan.
Penetapan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari Pilkada didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan bahwa Pilkada 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sehubungan dengan Libur Nasional Pilkada 2024 pada hari Rabu, 27 November 2024 (Berdasarkan KepPres No. 33 Tahun 2024) tersebut, Maka dengan ini kami memberitahukan kepada seluruh mahasiswa dan dosen Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia (ITP2I) bahwa segala layanan dan aktivitas perkuliahan pada hari tersebut ditiadakan, dan akan aktif kembali pada hari Kamis, 28 November 2024.
Sekian untuk dapat dimakumi, terima kasih.